PERBEDAAN GADAI SYARIAH DENGAN GADAI KONVENSIONAL
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr.wb
Puji syukur kami panjatkan khadirat Allah SWT, yang maha pengasih lagi maha penyayang, karena atas rahmat, hidayah dan inayah-nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah mata kuliah Manajemen Penggadaian Syariah tentang Perbedaan Gadai Syariah dan Gadai Konvensional.
Makalah ini telah kami buat secara sistematis dan dengan maksimal dan mendapatkan dukunngan ataupun bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah ikut berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik, karena keterbatasan, maupun pengalaman kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Waalaikumsalam wr. Wb.
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Perkembangan produk-produk yang berbasis syariah dibidang lembaga keuangan makin marak pada sekarang ini tidak terkecuali dengan pegadaian. Perum pegadaian pun mengeluarkan produk yang berbasis syariah yang mana sering disebut sebagai pegadaian syariah. Pegadaian syariah memiliki karakter yang berbeda dengan pegadaian umum (konvensional), karakteristik tersebut sebagaimana yang tertera dalam prinsip syariah mengenai lembaga keuangan yaitu tidak adanya praktik-praktik yang diharamklan dalam prinsip syariah seperti riba, gharar, dan maisir.
Guna menghindari praktik-praktik yang diharamkan dalam prinsip islam maka dalam operasional kegiatan pegadaian syariah menggunakan dua akad yaitu:
Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang telah diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan unuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
Akad Ijarah.Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi Pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad.
Dengan menggunakan kedua akad tersebut kegiatan usaha yang dijalankan oleh pegadaian syuariah dinilai dapat menghindari praktik-praktik yang diharamkan. Pada dasarnya konsep operasi Pegadaian Syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselarakan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional.
Rumusan Masalah
Jelaskan tentang Perbedaan Gadai Syariah dan Gadai Konvensional?
Tujuan Penulisan
Kita dapat Mengetahui Perbedaan antara Gadai Syariah dengan Gadai Konvensional.
BAB II PEMBAHASAN
Pengertian
Pegadaian Syariah
Gadai dalam perspektif Islam disebut dengan istilah Rahn, yaitu perjanjian untuk menahan sesuatu barang sebagai jaminan atau tanggungan utang. Kata Rahn secara etimologi berarti “tetap, berlangsung, dan menahan”. Maka dari segi bahasa Rahn dapat diartikan sebagai menahan sesuatu dengan tetap. Ar Rahn adalah menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
Rahn merupakan akad utang piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang.
Pegadaian Konvensional
Pegadaian Konvensional (umum) adalah suatu hak yang diperbolehkan seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunayai utang, seseorang yang berhutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi uitang apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya ada saat jatuh tempo.
Perusahan umum Pegadaian adalah suatu badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke Masyarakat atas dasar hukum gadai.
Perbedaan Gadai Syariah dan Gadai Konvensional
Sistem Gadai Syariah
Gadai emas berbasis syariah, tidak memberlakukan sistem bunga. Pihak pegadaian syariah tidak memgambil keuntungan dari sistem bungan pinjaman maupun sistem bagi hasil.
Pegadaian Syariah hanya mengambil keuntungan dari upah jasa pemeliharaan barang pinjaman.
Pegadaian konvensional menentukan bunga atau sewa modal berdasarkan jumlah pinjaman yang diajukan. Sedangkan pegadaian syariah menentukan besarnya pinjaman dan biaya pemeliharaan berdasarkan taksiran emas yang digadaikan.Taksiran Emas yang diperhitungkan antara lain adalah volume serta besar emas yang digadaikan.
Bioaya yang dikenalkan juga merupakan biaya atas penitipan barang, bukan biaya atas pinjaman, karena pinjaman yang mengambil untung itu tidak diperbolehkan. Biaya penitipan barang jaminan meliputi biaya penjagaan, biaya penggantian kehilangan, asuransi, gudang penyimpanan, dan pengolaan.
Oleh karenanya pegadaian syariah ini terdapat akad, pinjam meminjam dengan menyerahkan agunan (rahn) yang didalamnya memperoleh biaya pemeliharaan atas barang jaminan (Mu’nah). Dalam akad pinjam meminjam dengan menyerahkan agunan (rahn).
Sistem Gadai Konvensional
Pegadaian konvensional pada umumnya tidak berbeda yang dilakukan oleh masyarakat selama ini. Kita datang membawa barang yang akan digadaikan yaitu emas.
Barang tersebut lalu ditaksirkan harganya dan diputuskan jumlah yang bisa dipinjam.
Pinjaman ini dikenakan bunga misalnya 1,15%/2 minggu atau 2,3%/bulan. Lalu menjadi 3,45%/45 hari atau 4,6%/bulan dan seterusnya. Bunga pinjaman ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman dan jika nilai pinjaman semakin besar, bunga yang dibebankan akan semakin besar.
Perhitungan biaya pinjaman ini dihitung setiap 15 hari kemudian akan naik di hari ke 16 dan seterusnya.
Masa penitipan gadai ini selama 4 bulan, bisa diperpanjang dengan membayar biaya sewa modal.
Selanjutnya oinjaman ini diberlakuakan tanggal jatuh tempo saat pinjaman tersebut harus dilunasi.
Selain itu diberikan persyaratan bila tidak dilunasi pinjaman beserta bunganya, barang jaminan akan dilelang kepada siapa pun hingga tanggal tertentu.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pada keterangan di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa Pegadaian Konvensional dengan Pegadaian Syariah yakni secara umum tidak ada perbedaan dari sisi pinjaman. Hanya saja, bunga yang dikenakan pada Pegadaian Konvensional, diganti dengan biaya penelitian pada pegadaian Syariah. Sedangkan Pegadaian Syariah mempunyai mekanisme yang sedikit berbeda. Yaitu yang pertama, apabila ada orang yang membutuhkan uang dan datang ke Pegadaian Syariah, maka secara teknis akan dilakuakan penaksiran terhadap barang yang akan digadaikan. Kemudian setelah dilakuakan penaksiran terhadap barang yang akan digadaikan, orang tersebut akan mendapatkan sejumlah dana sesuai nilai taksiran tersebut. Sampai sini masih sama dengan Pengadaian Konvensional, di mana terjadi proses pinjam meminjam uang. Bedanya di Pegadaian Konvensional dikenakan bunga, yang bisa disebut jasa uang, Sedangkan Pegadaian Syariah mereka tidak bisa mengenakan bunga atau jasa uang. Lalu dari amn Pegadaian Syariah mendapatkan keuntungan jika mereka tidak bisa mengenakan bunga atau yang tadi kita sebut sebagai jasa uang? Barang ynag digadaikan tersebut, harus dititipkan. Tempat penitipan inilah yang dibayar jasanya. Jadi ada jasa penitipan barang, jasa penitipan ini tidak serta merta dikalikan dari presentase tertentu, taoi dia dikaitkan dengan suatu rate tertentu. Misalnya kalau barangnya sekian gram sampai sekian gram, biaya penitipannya sekian. Sehingga yang terjadi di Pegadaian Syariah ini, Nasabah dikenakan charge berupa biaya tempat penitipan. Jadi, mereka membayar biaya sewa penitipan.
Wahh keren
BalasHapusmakasih❤
Hapus